Selamatkan Kalimas Kita
.jpg)
Pada awalnya pemblokiran jalan masuk ke TPA benowo ini pada tanggal 14 Feb 2007 dikarenakan petani dan buruh tambak yang belum mendapat ganti rugi tambaknya tercemar lindi atau cairan rembesan sampah dari Tempat Pembuangan Akhir Sampah Benowo pada Maret 2005.
foto ini saya ambil sendiri, foto ini menunjukkan bahwa itu adalah tempat aksi para petani tambak melakukan pemblokiran jalan masuk ke TPA.
Penutupan jalan ini dilakukan oleh 22 petani tambak dan 22 buruh tambak ini berlangsung pukul 06.45 - 09.00. akibatnya 40 truk sampah tidak dapat masuk kedalam TPA akibat blokade ini.aksi ini disebabkan oleh petani dan buruh tambak yang kesal terhadap sikap pemerintah yang tidak memenuhi tuntutan mereka selama hampir dua tahun.
Selain itu, mereka berkali-kali melaporkan hal ini ke DPRD Surabaya. Namun, DPRD pun tidak mengupayakan atau menanggapi agar tuntutan mereka bisa terkabul. Akibatnya tambak para petani itu tercemar lindih dan para petani mengalami kerugian sebesar Rp 323,3 juta. Ini dengan rincian ganti rugi udang yang mati karena lindi sebesar Rp 263,9 juta dan ganti rugi membayar upah 22 buruh tambak selama tiga bulan sebesar Rp 59,4 juta.
Setelah aksi pemblokiran itu masih berlanjut cukup lama sehingga membuat jalan raya penuh dengan truk-truk sampah yang besar sehingga mempersulit kendaraan-kendaraan lainnya untuk lewat akhirnya Sejumlah petugas di TPA Benowo kemudian meminta para petani dan buruh tambak itu pergi ke kantor dinas kebersihan dan pertamanan untuk menyampaikan tuntutan mereka kepada kepala dinas.
.jpg)
Foto ini saya ambil sendiri dari dalam TPA benowo, air itu adalah contoh lindih yang telah mencemari para petani tambak.
Akhirnya mereka menyudai aksi mereka dan jalan menuju masuk keTPA pun dibuka dan akhirnya para truk sampah itu sudah bisa melakukan aktivitas mereka seperti biasa. setelah itu para petani tambak segera bergegas pergi ke kantor dinas kebersihan dan pertamanan untuk menyampaikan tuntutan mereka.
Setelah mereka sampai disana para petani tambak merasa kecewa karena Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Surabaya Tri Rismaharini mengatakan, saat lindi di TPA Benowo bocor pada Maret 2005, dirinya belum menjabat sebagai kepala dinas kebersihan sehingga tidak tahu-menahu ganti rugi tambak yang terkena lindi. Waktu itu yang menjabat sebagai kepala dinas kebersihan adalah Kusnowihardjo.
Tri Rismaharini berkata "Kalau sekarang saya harus memberikan ganti rugi kepada mereka, dasarnya apa? Di APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) 2007 tidak ada alokasi dana untuk itu sehingga saya tidak mungkin memenuhi tuntutan mereka,"
Setelah para petani tambak mendengar perkataan dari Tri Rismahar mereka merasa sangat kecewa kemudian para petani tambak mengancam lagi untuk memblokir jalan masuk ke TPA Benowo minggu depan. (kompas, 15 Feb 2007 , APA)
sumber: PIK


<< Faqja e parë